Menpan RB Akan Berhentikan 20 Persen ASN yang Tak Produktif Tahun Ini, Begini Skemanya

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya",

Berita Terkini