TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tanjabbar, JR (37) hingga kini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
JR beserta dua temannya dibekuk oleh Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Minggu (30/5/2020) lalu, lantaran terbukti memiliki 6 klip plastik bening natkotika jenis sabu.
Yakni Mimi Maryani (39) Jalan Kapten Darham, Rt 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, dan Tito warga Jalan Siswa Rt 16, Kelurahan Tungkal IV rekan JR masih ditahan Rutan Mapolda Jambi.
• Update Sidang Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi, 2 Pembantu Putra Mahkota Arab Saudi MBS Terdakwa
• Daftar Harga Skuter Bongsor 150 cc Keatas - Honda Vario, PCX, Forza, Yamaha Nmax, Aerox, Xmax, Kymco
• Pria atau Wanita yang Lebih Sering Berselingkuh? Apa Tanda Orang Selingkuh?
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Harrivinal mengatakan, berkas ketiga tersangka sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Berkas sudah sama jaksa, tinggal tunggu petunjuk saja. Apakah berkas lengkap atau belum,” katanya, Sabtu (4/7/2020) sore.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut, untuk melengkapi pemberksaan tahap dua.
“Kalau jaksa bilang berkas itu lengkap, maka akan langsung ditahap duakan,” katanya.
Harrivilan menegaskan jika dalam waktu dekat tahap dua bisa dilakukan, maka terasangka akan tetap berada di rutan Mapolda Jambi hingga ada keputusan hukum tetap.
“lapaskan belum bisa terima tahanan dulu untuk sementara, jadi mereka akan ada di sini (rutan Mapolda,Red), untuk sidang sendiri, mereka akan di berikan hak hak mereka sebagai manusia dengan memberikan waktu untuk berdiskusi dengan penasehat hukum,” akunya.
Pada saat introgasi terhadap Ceme. Di akuinya, sabu tersebut miliknya. Ia memperoleh dengan cara membeli dari pelaku Mimi alias Ayuk M.
Tak lama, Mimi datang dan diintrogasi mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpan nya di selipan kasur berupa dompet kecil yang berisi tuju paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
"Diiperoleh barang tersebut dengan miminta ambilkan dengan memberi uang sejumlah Rp 8 Juta dari Joko Rezkianto dengan narkotika sebanyak satu kantong," pungkasnya.
Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.