Butuh Duit Setelah jadi Korban PHK, Maling Motor Ini Nekat Beaksi sambil Bawa Bayi 4 Bulan,

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maling motor

TRIBUNJAMBI.COM, KLATEN - Entah apa yang diikirkan maling motor ini hingga membawa Bayi yang masih berusia 4 bulan.

Pasutri yang beraksi berinisial FR (35)  dan RA (24) yang mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.

Aksi curanmor itu dilakukan tersangka di tetangga desanya, yaitu Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat.

Berikut ini fakta-faktanya :

1. Dilakukan dini hari

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, tersangka mencuri motor pada Sabtu (7/3/2020) lalu.

"Pelaku melakukan aksi dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

2. Direncanakan dan Bermodal Kunci T

Dalam pemeriksaan, tersangka pasutri ini sebelumya sudah merencakan aksinya.

Tersangka bermodal kunci leter T keliling bersama anaknya untuk mencari sasaran motor yang bisa dicuri.

Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Sesampai di lokasi, tersangka mengincar satu unit motor Honda Supra X nopol AD 2923 AC yang diparkir di pinggir jalan.

Begitu kondisinya sepi, tersangka langsung memasukkan kunci T ke kunci kontak.

"Setelah masuk, kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci T hingga kontak motor hidup," jelasnya.

3. Diancam hukuman 7 tahun penjara

Dalam kasus ini, pasutri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

Halaman
12

Berita Terkini