Sebelumnya, Vicky dan Angel terlibat aksi saling lapor. Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo berawal dari penggerebekan yang dilakukannya di kediaman Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran menduga Angel Lelga yang masih berstatus sebagai istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Saat penggeledahan, memang ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Tetapi, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tindakan pengerusakan dan pencemaran nama baik.
• VIDEO Citilink Sediakan Layanan Rapid Test Covid-19 Gratis, Setiap Hari 500 Penumpang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Dapat Panggilan Polisi, Absen Kerja hingga Titip Anak ke Raffi Ahmad