TRIBUNJAMBI.COM – Kasus pembunuhan hakim di Medan, yang dilakukan istrinya sendiri, berakhir.
Dalam vonis, terdakwa Zuraida Hanum (41) akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dua terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi divonis penjara 20 tahun. Mereka bertiga dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Begitulah putusan majelis hakimm yang diketuai oleh Erintuah Damanik, diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siang.
• UPDATE Sudah 2.934 Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Yang Meninggal Dunia
• Ayah Punya Utang Narkoba, Anak yang Dibunuh, Nasib Tragis Siswi SMP di Sarolangun
• Diduga Terlibat Narkoba, Anak Pejabat Tinggi Pemkab Karawang Dicokok Polisi
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
• Unggahan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Tulis Selamat Datang, Bulanku, Kode soal Hari Bahagia?
• Mahabi Perkosa Anak Teman Lalu Habisi, Pembunuhan Sadis Siswi di Sarolangun
• BREAKING NEWS, Kabar Baik! Pasien Sembuh dari Virus Corona di Jambi Bertambah 8 Orang, Total 77
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
Sebelum pembacaan putusan
Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.
Dari amatan Tribunmedan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.
"Sembab mukanya," kata pengunjung.
Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.
Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.
• UPDATE Hingga Hari Ini Sudah 25.595 Orang Yang Berhasil Sembuh Dari Covid-19
• Enam Mantan Pacar Laudya Cynthia Bella di Masa Lalu, Alasan Tak Pernah Sampai ke Pernikahan
• UPDATE Penularan Virus Corona Masih Terjadi, Hari Ini Bertambah 1.385 Kasus Baru
Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.
• Makin Tinggi Jumlah Tes Covid-19, Angka Positivity Rate Indonesia Akan Turun
• Begini Nasib 2 PNS Asahan yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil Tanpa Celana, Ditetapkan Jadi Tersangka
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.
Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut. "Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Sidang Putusan Pembunuhan Hakim Jamaluddin