Dipersidangan itu jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Sri Rezeki dan Kamelia selaku ASN UIN bidang keuangan yang melakukan pencairan pada proyek yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12,8 miliar itu.
Dihadapan majelis hakim, Sri mengaku tak tahu persis mengenai progres pencairan 30 persen dan pencairan kedua 50 persen.
"Baru tahu setelah ribut-ribut progresnya kurang. Tapi saya tidak tahu berapa progres sebenarnya," ujarnya.
Selama persidangan, jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa John Simbolon selaku direktur PT Lambok Ulina (lamna), Kristina, Iskandar Zulkarnain selaku pelaksana dan Hermantoni yang pada proyek senilai Rp 35 miliar itu bertugas sebagai PPK.