TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - PPDB tahun ajaran 2020 terkait kuota penerimaan siswa didik baru, Disdik Tanjab Timur berpedoman pada permendikbud No.44, ini rincian kuotanya.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim Junaedi Rahmat menuturkan, terkait PPDB tahun ini pihaknya tetap berpedoman pada Permendikbud No.44.
Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan jumlah masing masing kuota jalur zonasi, prestasi, perpindahan dan lainnya.
"Untuk kuota zonasi sesuai juknisnya 50 persen, Afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen dan prestasi 30 persen," jelasnya.
• Hari Pertama PPDB di Tanjabtim, Ini Syarat Utama yang Menentukan Siswa Diterima Sekolah
• Pemkab Sarolangun Gratiskan Biaya Rapid Test, Cukup Tunjukkan Syarat Ini
Terkait zonasi, sesuai juknisnya ada ketentuan sesuai kuota sekolah yang nantinya harus ada kesepakatan antara para kepala sekolah dan Kepala Desa atau lurah setempat terkait penentuan zonasi tadi.
Untuk diketahui, di Tanjabtim sendiri hingga saat ini dari total 45 jumlah SMP yang ada di Tanjabtim, dimana 10 SMP diantaranya sudah siap melakukan pendaftaran secara online.
Sementra untuk 35 sekolah yang belum bisa melakukan PPDB secara online, maka pendaftaran siswa barunya akan dikoordinir melalui pihak sekolah yang bersangkutan. Sedangkan untuk SD PPDB dilakukan secara manual atau diurus oleh pihak TK. (usn)