Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur pendaftaran serta persyaratannya untuk jenjang SMA:
1. Jalur Zonasi
Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Kuota melalui jalur ini adalah 50 persen dan telah termasuk untuk siswa penyandang disabilitas
Berdomisili sesuai alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili RT/RT yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat yang berwenang dan menunjukkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
Pada jalur zonasi, proses seleksi memprioritaskan siswa yang memiliki KK arau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi
Memiliki surat yang menunjukkan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zona sekolah yang bersangkutan
Kuota dari jalur ini adalah 15 persen.
3. Jalur Perpindahan orang tua / wali