Siram Sawit Diduga Ilegal

DPMPTS Belum Terima Pengajuan Izin, Satpol PP Sebut Siram Sawit Termasuk Usaha Ilegal

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi usaha siram sawit di Kelurahan Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur. Lokasi yang berada di pinggir jalan lintas kerap dikeluhkan warga akibat tumpahan sisa air siram sawit.

Sejauh ini, yang paling banyak dijumpai usaha siram sawit di Tanjabtim berada di Kecamatan Sabak Timur, mengingat wilayah tersebut merupakan jalur transportasi perkebunan dan banyak kebun sawit dari wilayah tersebut.

"Koordinasi dengan Kecamatan juga sudah kita lakukan. Termasuk pihak kecamatan untuk menyampaikan terkait persyaratan izin yang kemungkinan besar tidak akn dikeluarkan tadi," pungkasnya. (abdullah usman / tribunjambi.com)

Batanghari Dapat Opini WTP dari BPK, Ternyata Begini Kondisinya

4 Hari Kenal Lewat Facebook, Penyandang Disabilitas Ini Ajak Gadis Muda Menikah, Sifatnya Jenaka

Berita Terkini