Zuraida Pembunuh Hakim Yang Merupakan Suaminya, Minta Pada Hakim Jangan Dihukum Seumur Hidup

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam.

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan seorang hakim di Medan, Sumatera Utara sudah dalam tahap penuntutan.

Zuraida Hanum (41) Istri Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang menjadi korban pembunuhan tersebut, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Atas tuntutan dari jaksa itu, dia  meminta belas kasihan dalam persidangan. Zuraida Hanum menyebut dirinya manusia yang lemah.

Ia menangis saat mengikuti persidangan pembunuhan Jamaluddin. Sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan kembali digelar pada Rabu (17/6/2020). Dalam sidang lanjutan itu, agendanya yakni pembacaan pledoi.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik. Di sepanjang persidangan, Zuraida Hanum nampak meratapi sembari menyimak pledoi. Ia juga terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Subur Sembiring Menduga Ada Pihak Sembunyikan SK Kepengurusan Partai Demokrat Yang Dipimpin AHY

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Tetap Dibebaskan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK

Warga Temukan Kucing Langka Sebesar Ukuran Anjing Dewasa Terjerat di Kebun, Langsung Diamankan BKSDA

Dalam nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.

 "Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya.

Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya. Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.

"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," terang penasihat hukumnya.

"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.

Dituntut seumur hidup

istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.

Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

Kecewanya Raffi Ahmad Undangan Acara Livenya Ditolak Mentah Ari Lasso: Kalau Gak Bisa Mau Ngapain?

Obat Dexamethasone Miliki efek samping yang Berbahaya, Dr Spesialis Paru: Bisa Pendarahan Lambung!

Kagetnya Najwa Shihab Saat Novel Baswedan Minta 2 Pelaku Penyiramannya Dilepas Saja: Terdakwa Joki?

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada,"ucap Kasi Pidum Kejari itu.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana. Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa. Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.

JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan. "Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) (Tribun Medan)

Zuraida Sempat Akui Cemburu dengan Asisten Suami

Zuraida Hanum sempat mengakui kecemburuannya pada asisten pribadi suaminya, CFR (26) di sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Jumat (24/4/2020).

Di sidang tersebut, CFR dihadirkan sebagai saksi. Zuraida menuturkan, CFR menjadi salah satu alasan ia membunuh suaminya sendiri.

"Kau inilah alasanku sakit hati dan membunuh korban," papar terdakwa Zuraida melalui video teleconference sembari menangis, seperti dilansir Tribun Medan.

Zuraida Hanum menyebut, sebagai asisten pribadi suaminya, CFR dinilai memiliki hubungan yang terlalu dekat. "Dia itu pernah mem-video call Jamal, saya pernah melihatnya," ucap Zuraida Hanum.

Kok Bisa Mantan Sopir Luna Maya Kini Kerja dengan Syahrini, Ungkap Tabiat Eks Majikan: Suka Marah!

Sindiran Keras Orang Tua Wijin kepada Gisel Soal Nikah, Kini Malah Menyesal Pacaran, Ngaku Tak Enak

Luna Maya dan Ariel NOAH Mutlak Tak Akan Berjodoh, Paranormal: Pintu Hati Sudah Tertutup karena Ini!

Namun saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, CFR sempat menyangkalnya. Zuraida Hanum diketahui pernah menegur CFR saat tengah bekerja bersama suaminya.

Pengakuan CFR

CFR mengaku sudah bekerja menjadi asisten pribadi Hakim PN Medan Jamaluddin sejak Maret 2019.

"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata dia.

Menjawab pertanyaan hakim, CFR mengaku memang pernah mengerjakan pekerjaan di meja almarhum Jamaluddin dan hanya satu kali. CFR tak menampik dirinya pernah diperingatkan oleh Zuraida.

"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu jika yang dilakukan Zuraida itu karena cemburu padanya. "Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.

Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, mendengarkan polisi saat membacakan berita acara rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin di dalam kamar. Saat rekonstruksi terungkap jika tiga tersangka sempat berdebat karena pembunuhan tidak sesuai skenario sebab wajah korban lebam karena kerasnya dibekap. (TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/DEWANTORO))

Kronologi Pembunuhan

Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019).

Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Hingga kemudian terungkap otak pembunuhan Hakim PN Medan itu istrinya sendiri, Zuraida Hanum.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.

Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah. Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.

Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunnewsmaker/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Belas Kasihan Agar Dihukum Ringan: Saya Manusia Lemah

Berita Terkini