Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Tetap Dibebaskan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Basir

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Ia divonis bebas, terhadap segala tuntutan.

Sofyan Basir terjerat kasus yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Majelis Hakim Tipikor menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Sekarang, Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. .

Mahkamah Agung menilai, vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

Warga Temukan Kucing Langka Sebesar Ukuran Anjing Dewasa Terjerat di Kebun, Langsung Diamankan BKSDA

Sindiran Keras Orang Tua Wijin kepada Gisel Soal Nikah, Kini Malah Menyesal Pacaran, Ngaku Tak Enak

Kagetnya Najwa Shihab Saat Novel Baswedan Minta 2 Pelaku Penyiramannya Dilepas Saja: Terdakwa Joki?

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara Mahkamah Agung,
Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

Andi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.

"Bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Andi.

Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku belum mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Saya belum menerima. Saya belum membaca putusannya," kata dia, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya dalam vonis Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tipikor menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). Saat itu, vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.

Hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat menjalani dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019) lalu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama)

Terhadap putusan bebas tersebut, KPK kemudian mengajukan kasasi pada Jumat , 15 November 2019.

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 18 November 2019.

Halaman
12

Berita Terkini