TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirnya.
Namun, Novel menegaskan, hal yang ia lawan adalah proses penegakan hukum dalam kasus tersebut yang ia rasa janggal dan tidak benar.
Hal itu disampaikan Novel dalam video berjudul "Sebuah Novel tanpa Judul, Edisi Novel Baswedan: Masa kecil hingga Misteri Penyiraman" yang tayang di akun YouTube Feri Amsari, Minggu (15/6/2020).
"Perkara tersebut dituntut satu tahun enggak masalah saya. Cuma, ketika ada proses-proses yang dijalankan dengan janggal, dengan tidak jujur, dengan hal yang tidak benar, saya harus melawan," kata Novel dikutip dari video tersebut.
• Mau Tahu Gaji Anggota Polisi dari Tamtama Hingga Jenderal, Segini Besaran Yang Diterima
• Harga Cabai Kembali Naik, Daftar Harga Sembako di Jambi 15 Juni 2020
• Gabungkan Gen Manusia dan Monyet, Peneliti Cina Ini Ngeri Sendiri dengan Dampaknya
Novel mengatakan, perlawanan yang ia lakukan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya. Ia pun mengaku sudah menerima peristiwa yang menyebabkan luka berat pada matanya tersebut.
"Orang itu mau dihukum 100 tahun pun saya tidak untung, orang itu mau dibiarkan saja saya tidak rugi," kata Novel.
Namun, Novel menyatakan bahwa proses hukum yang janggal tersebut harus dilawan karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat banyak.
"Ini adalah kepentingan kemanusiaan, ini kepentingan keadilan, ini kepentingan masyarakat luas. Kalau itu dibiarkan, maka rusak hukum kita, rusak semua perspektif dan ini yang menjadi perjuangannya," ujar Novel.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Orang Itu Dihukum 100 Tahun Pun Saya Tak Untung