Menurutnya saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik untuk mendalami kejadian percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan itu.
Sedangkan korban tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan pasca menjalani operasi akibat menderita luka tusukan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal percobaan pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 351 KUHPidana.
"Dari penangkapan itu, kami dapatkan tersangka dan barang bukti berupa baju dan motor. Untuk barang bukti pisau telah dilempar, karena pengajuan tersangka mabuk jadi lokasi melemparnya kurang ingat," kata Ari.
(posbelitung.co/Dede Suhendar)