TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Korban diiming-iming uang 50 ribu, kakek usia 70 tahun di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi bujuk delapan remaja laki-laki.
Pantauan tribunjambi.com di lapangan terlihat pihak keluarga korban melakukan pelaporan terhadap pelaku inisial IS usia 70 di Mapolres Muarojambi, Senin (8/6/2020).
Ketua RT, Edi mengatakan, mereka melakukan pelaporan hari ini lantaran kesal dengan ulah pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami merasa dirugikan, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji yang dilakukan terhadap anak kami, anak kami masih belum tau apo-apo, takutnya degan kejadian ini akan mempengaruhi psikologi anak kami, kami lapor sepuya kasus ini tidak terulang pada anak-anak yang lain," terangnya.
• Korban Pelecehan di Muarojambi Lapor Polisi, Pelaku Diduga Kakek 70 Tahun
• Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Tanjab Barat Ajukan Tambahan Anggaran Rp 4,29 Miliar
• Warga Rantau Panjang Geger, Bocah Temukan Mayat di Kebun Karet
Menanggapi laporan tersebut Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto menuturkan, jika ada temuan seperti ini silakan lakukan pelaporan.
"Siapa saja boleh lakukan pelaporan, biar pihak kepolisian yang akan lakukan penyelidikan kebenarannya, saya berharap masyarakat tetap lakukan dengan jalur yang tidak menyalahi aturan," katanya.
"Pelaku saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di rumahnya, guna antisipasi terjadi pengeroyokan masa," tutup Kapolres.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)