Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Tanjab Barat Ajukan Tambahan Anggaran Rp 4,29 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan kekurangan anggaran sebesar Rp 4,29 miliar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan kekurangan anggaran sebesar Rp 4,29 miliar untuk dibebankan kepada APBN. Adapun kekurangan anggaran tersebut digunakan sebagai penangganan protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan tahapan dan pelaksanaan pilkada.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Tanjab Barat, Khairuddin, Senin (8/6). Ia menyebutkan bahwa angka murni untuk penangganan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut adalah Rp5.293.936.500
"Berdasarkan hasil pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pilkada yang ada di KPU dan itu bisa menyisikan anggaran sebesar Rp1.000.536.400. Sehingga anggaran tersebut digunakan untuk membantu protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada," ujarnya.
• 8 Remaja di Muarojambi Diduga Jadi Korban Pelecehan, Polisi Akan Selidiki Kakek 70 Tahun
• Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkotika, Pemilik Sabu di Kawasan Pelabuhan Talang Duku Dibekuk Polisi
Hal tersebut, kata Khairudin juga telah dirapatkan dengan tim TAPD Kabupaten Tanjabbar pada Minggu (7/6) kemarin. Khairudin menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi dalam beberapa kegiatan yang tidak bisa dilakukan dalam pandemi digeser.
"Jadi beberapa tahapan pelaksanaan yang biasanya kita lakukan di lapangan itu kita lakukan dengan cara daring. Beberapa tahapan lain yang tidak mungkin kita bisa lakukan saat pandemi kita rasionalisasikan," katanya.
"Jadi dapatlah total tadi, sehingga anggaran murni yang kita ajukan sebesar Rp5.293.936.500 menjadi Rp4.29 miliar yang kita usulkan untuk dibebankan APBN," pungkasnya.