كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِى الصَّلاَةِ حَتَّى نَزَلَتْ (وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ
“Ada seseorang di antara kami berbicara dengan orang di sampingnya ketika sholat, maka turunlah ayat (Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’). Beliau memerintahkan kami untuk diam dan melarang berbicara.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Pengertian qunut secara bahasa tersebut tidaklah saling bertentangan.
Justru saling melengkapi. Sehingga secara istilah, qunut adalah doa yang dibaca saat sholat dalam posisi berdiri dan cukup lama sebagai bentuk ketundukan dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tentu posisi berdiri ini bagi yang kuat melaksanakannya. Bagi orang yang sholat sambil duduk, maka doa qunut juga dibaca dengan posisi duduk.
Hukum Qunut
Ada tiga doa qunut dalam fiqih yakni qunut Subuh, qunut witir dan qunut nazilah.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, secara umum membaca doa qunut hukumnya mandub.
Namun dalam perinciannya, para ulama berbeda pendapat.
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa qunut hanya dibaca dalam sholat witir.
Namun kapan membacanya, dua mazhab ini berbeda pendapat.
Menurut mazhab Hanafi, qunut witir dibaca sebelum ruku’. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, qunut witir dibaca sesudah ruku’ (i’tidal).
Menurut mazhab Maliki dan Syafii, sholat yang ada doa qunutnya adalah sholat Subuh.
• Tata Cara Mengerjakan Puasa Senin Kamis Sesuai Sunnah, Keutamaan Mengerjakan Bagi Seorang Muslim
Menurut keduanya, hukum qunut Subuh adalah sunnah. Dibaca sebelum ruku’ menurut mazhab Maliki, dibaca sesudah ruku’ (i’tidal) menurut mazhab Syafi’i.
Sedangkan untuk qunut nazilah, doa qunut dibaca dalam semua sholat fardhu menurut Syafi’i dan Hanbali.