Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan, Ini Penjelasan MUI

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi salat di rumah

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.

Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan"

Berita Terkini