Selain di rumah sakit swasta, pemeriksaan dengan metode rapid test juga dapat dilakukan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
• Jarang Muncul di Publik, Ini Sosok Djoko Saptoadji Suami Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
• Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa, Tidak Dibolehkan Salat Jumat Bergelombang
Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Fery Kusnadi menyampaikan, rapid test diutamakan untuk rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes), Puskesmas, atau rumah sakit lain.
"Intinya sebenarnya yang diutamakan untuk Rapid Test itu adalah rujukan dari Paskes, puskesmas ataupun rumah sakit lain," katanya.
Walapun, tidak menutup kemungkinan bagi warga yang melakukan rapid test sendiri, dengan membayar karcis dan dikenakan biaya, sekitar Rp350 ribu. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)