Berita Nasional

Maksimal Dihadiri 30 Orang, Aturan Baru Akad Nikah di Saat New Normal Dari Menteri Agama

Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Di tengah wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi tetap melakukan proses akad nikah.

- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter

- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Sumber : Kompas.com

Berita Terkini