TRIBUJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinsos bagi keluarga terdampak Covid-19.
Salah satu upayanya yaitu melalui penyederhanaan prosedur, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) cukup membawa kartu tanda penduduk sebagai bukti penerima saat akan mengambil bansos di PT Pos Indonesia.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muarojambi Rossa Chandra Budi mengatakan, sejak Rabu (20/5/2020) lalu, Pemerintah Muarojambi telah mentransfer dana bantuan tersebut ke PT Pos Indonesia.
• Geger Warga Temukan Mayat Laki-laki Penuh Luka Mengambang
• Kakek Modus Minta Air Putih, Ternyata Janda Muda Ini Mau Nikah, Mahar 50 Ribu, Ini yang Dicarinya
• Siap-siap Lonjakan Kasus Covid-19 di AS, Buntut Demonstrasi Pembunuhan George Floyd
Dan bansos yang bersumber dari APBD Muarojambi telah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat melalui PT Pos Indonesia.
"Masyarakat yang akan mencairkan dana bansos tersebut harus membawa KTP dan bukti sebagai penerima bansos tunai dari desa bersangkutan yang berasal dari dinas sosial Kabupaten Muarojambi," sebut Budi Minggu (31/5/2020).
Hal tersebut merupakan salah satu cara pencairan bansos yang dilakukan di PT Pos Indonesia. Masyarakat yang berhak menerima bantuan diwajibkan membawa bukti sebagai penerima bansos tunai dari pemkab muarojambi dan wajib membawa KTP, agar tidak ada kekeliruan penerima bansos ini.
"Apabila masyarakat tidak ada KTP karena hilang atau sejenisnya maka penerima bansos harus membawa KK sebagai gantinyagantinya," ungkapnya.
Masing-masing penerima bansos ini akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 350 ribu tiap bulannya selama tiga bulan. Mulai Mei, Juni, dan bulan Juli.