Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Akhir Tahun 2020 Intip Bocoran Info Terbaru & Besaran yang Diterima PNS

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke 13 Tahun 2020 masih menjadi polemik, namun ada kemungkinan cair akhir tahun 2020.

Masalahnya menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pembahasan gaji ke-13 baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November.

Padahal sesusai tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 cair pada pertengahan tahun.

Sementara besaran gaji ke-13 PNS biasanya lebih besar dari THR, rincian dan besarannya diulas dalam artikel ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sempat mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian Gaji ke-13 bagi para ASN pada April lalu.

Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dikutip dari Kontan dalam artikel "Pembahasan Gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun" yang diunggah Sabtu (25/4/2020).

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran Gaji ke-13 juga belum dibahas.

Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Mundurnya jadwal pencairan Gaji ke-13 dikerenakan Pemerintah Indonesia tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau COVID-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair 15 Mei lalu pun berkurang.

Kerusuhan Protes Kematian Goerge Floyd, Mobil Polisi Dibakar, Kantor CNN Dirusak

Kronologi Tri Rismaharini Ngamuk Soal Mobil PCR yang Dialihkan, Pembelaan Tim Gugus Covid-19 Jatim

Besaran Gaji ke-13

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",

Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Halaman
123

Berita Terkini