Penjelasan Kementerian Luar Negeri
Terkait keberadaan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China yang dilarung ke laut, begini penjelasan Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu )
Jajaran Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu ) memberikan penjelasan lebih lanjut terkait anak buah kapal ( ABK ) asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China.
Penjelasan yang dikirimkan Kemenlu melalui siaran pers ini tertanggal 10 Mei 2020.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tiga ABK yang bekerja di kapal Long Xing yang berbendera China.
Berikut ini keadaan tiga ABK kapal Long Xing:
1. Almarhum AR, bekerja di kapal Long Xing 608, meninggal pada tanggal 30 Maret 2020, dan jenazahnya telah dilarung pada tanggal 31 Maret 2020.
2. Almarhum AL, bekerja di kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019.
3. Almarhum SP, bekerja di Kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen, menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga.
Selain itu, pihak kapal dan agen juga menyatakan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020.
Sementara itu terkait almarhum AL dan SP, keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.
Demikian informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan.
"Saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya," seperti disebutkan dalam siaran pers yang dikirimkan Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Luar Negeri, melalui KBRI Beijing telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Tiongkok mengenai pelarungan jenazah almarhum AL dan SP.