Menkeu Pastikan Pencairan Sesuai Jadwal, Simak Perbedaan Antara THR dan Gaji ke 13 PNS

Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sumber : kompas.com

Berita Terkini