TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sesorang warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi diamankan Polres Bungo atas kepemilikan sabu sekitar 500 gram.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas, Iptu M Nur menyampaikan pihaknya melakukan pengembangan kasus atas nama AWI dan mengamankan dua tersangka berikutnya.
Penangkapan itu dilaksanakan pada Jumat (8/5/2020) itu sekitar pukul 15.00 WIB yang berlokasi di rumah tersangka tepatnya di Jalan Baharudin RT 007, RW 003 Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dikatakannya, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 500 gram.
• Baru Saja Dapat Program Asimilasi, Seorang Pria di Padang Nekat Curi Motor Satria, Begini Akibatnya!
• Polda Jambi Musnahkan 42 Kg Sabu di Tempat Pembakaran Mayat, Cegah Kerumunan Saat Pandemi Covid-19
• VIDEO Sungai Batanghari Terus Tercemar, Sampah Plastik Menumpuk
"Dari hasil pengembangan, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti Sabu dengan berat sementara 500 gram," ujarnya Sabtu (9/8/2020).
Kronologi penangkapan tersebut bermula dari pengembangan dari tersangka SI yang telah diamankan Polres Bungo.
Hasil pengembangan itu, diketahui dari dalam Lapas Bungo, HN meminta SI mengambilkan paket dari AF untuk diantarkan ke seseorang.
Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka yang juga merupakan rumah milik Napi tersebut. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti dan tersangka.
"Rumah tersebut milik HN, dan saat penggeledahan AF juga tinggal di sana," ungkapnya.
Tersangka dengan barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo dan sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) JO Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)