TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2020. Aturanya banyak pejabat yang tidak dapat THR Tahun ini, termasuk pejabat eselon I dan II di Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat dikonfirmasi mengatakan jika kebijakan penerima THR tidak berubah dan masih sesuai keputusan menteri yaitu pejabat eselon I, II tidak memperoleh THR ditahun ini.
• Gagal Rampas Tas Pengendara Motor, Jambret di Kota Baru Babak Belur Dihajar Massa
• Fakta-fakta Mayat ABK Indonesia Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Jam Kerja hingga Diskriminasi
• BREAKING NEWS Sekda Sungai Penuh Munasri Tutup Usia
"Yang dapatkan eselon III, IV, staf kebawah," sebutnya.
Sudirman menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sedang mengalokasikan dananya. Mengingat, paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum lebaran.
"Kita ingin cepat tersalurkan, paling tidak sebelum lebaran sudah dicairkan. Untuk mekanismenya ada di Bakeuda," tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Keungan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi saat diwawancarai Tribunjambi.com, terkait ini menyebut bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementrian Keuangan untuk pencairan THR tersebut.
Mengenai pejabat eselon I dan II yang tidak diberikan THR tahun ini menurutnya itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Jadi kita yang kepala OPD dan Pejabat negara, berbesar hati lah karena ini memang kondisi keuangan negara, ya kita mengalah untuk itu," pungkasnya