TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Baru saja bebas karena program asimilasi, seorang pria di Padang nekat mencuri sepeda motor sehingga harus kembali mendekam di penjara.
Polresta Padang, Sumatera Barat, kembali mengamankan seorang pria yang merupakan napi bebas asimilasi corona .
Pria bernama Yogi (22) tersebut juga harus menerima hadiah timah panas di kaki kirinya.
Napi asimilasi Corona ini kembali ditangkap setelah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan.
• Viral Video Mbah Slamet Diseret dari Mushola sampai ke Telinga Ganjar Pranowo, Ini Faktanya
• VIDEO Detik-detik Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Tol Jakarta-Merak
Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait dua lelaki yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat yang sah.
Kendaraan tersebut diduga hasil pencurian.
Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama Opsnal Polsek Padang Timur langsung mengembangkan informasi tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Timur, AKP Joko Hendro Lesmono dijalankan skenario transaksi di SPBU Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Di dekat SPBU Sawahan Padang Timur sekitar pukul 22.30 WIB berhasil kami amankan dua orang laki-laki bernama Yogi (22) dan Yoga (20)," katanya.
Rico Fernanda menyebutkan Yogi merupakan seorang narapidana yang bebas asimilasi virus corona atau Covid-19.
Rico juga menyebutkan pelaku bernama Yogi (22) dilumpuhkan dengan satu tembakan di bagian kaki sebelah kiri karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
Ia mengatakan pada saat diamankan, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat motor dan sepeda motor yang hendak dijual yaitu Suzuki Satria FU warna hitam.
"Saat diinterograsi, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan Suzuki Satria FU di wilayah hukum Polsek Padang Barat," katanya.
Tidak hanya melakukan curanmor, pelaku atas nama Yogi juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Padang Utara depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Kami terus melakukan pebgembangan hingga mengamankan dua orang lagi bernama Rahmad Farhan (22) dan Ari (19) yang ikut melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polsek Padang Utara depan Puskesmas Alai, Ampang," lanjutnya.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga unit kendaraan sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku.
"Saat ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polresta Padang dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polresta Padang," tutupnya.(*)
Kejadian Serupa di Palembang
Bebas daro enjara yang diterima Indra alias Ebok (24) warga rumah susun, Jalan Tua Pati Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang tidak membuatnya jera untuk melakukan aksi kejahatan.
Sebelumnya tersangka juga melakukan aksi kejahatan yang sama yakni dengan mencuri kabel listrik di salah satu gudang yang ada di kota Palembang.
Pelaku kemudian tertangkap dan mendapatkan kurungan penjara selama 2,8 tahun.
Akan tetapi Indra mendapatkan program asimilasi dari pemerintah usai menjalani masa tahanan kurang lebih 1,8 tahun penjara.
• Begini Modus Baru Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Ribut di Jalan, Motor Raib Saat Korban Lengah
• Didi Kempot Makin Dekat Agama Sebelum Meninggal Dunia, Bahkan Ingin Umroh & Duet Bareng Habib Syech
"Tersangka ini merupakan residivis yang mana sebelumnya kedapatan mencuri kabel lisrik dan dijatuhi kurungan penjara selama 2,8 tahun.
Skan tetapi bebas karena mendapatkan program asimilasi. Kemudian kita tangkap lagi karena kembali berulah," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Selasa (5/5/2020).
Indra alias Ebok kembali ditangkap oleh Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Kamis (30/4/2020) lalu di salah satu warnet di dekat rusun blok 22 Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
• Apes Nasib Mantan Napi Asimilasi Ini, Ditolak Istri saat Bebas Lalu Ngamuk Bakar Rumah Mertua
• 39 Napi di Lapas Kelas IIA Jambi Dibebaskan Melalui Asimilasi, Dua Napi Kembali Beraksi
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dengan cara mendorong salah satu anggota kepolisian.
Dari tangan pelaku, Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti dua buah handphone hasil dari pencurian pelaku.
"Dari tangannya kita berhasil mengamankan dua buah handphone berbagai merek yang merupakan hasil curian pelaku di salah satu rumah korbannya," kata Suryadi.
Adapun kronoligis kejadian yakni bermula saat pelaku keluar dari rumahnya di rumah susun blok 20 sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah berjalan pelaku melihat rumah salah satu korbannya di lorong Manisan yang jendelanya agak terbuka.
Setelah itu, pelaku kembai pulang dan mengambil obeng kerumahnya dan berhasil mencongkel jendela rumah korban.
Kemudian pelaku masuk dan mengambil dua buah handphone yang sedang dalam keadaan di cas.
Menurut keterangan dari pelaku Indra, pelaku baru sebulan keluar dari penjara yang ada di Banyuasin Sumsel.
Pelaku nekat melakukan kembali aksi pencurian dikarenakan tidak adanya uang.
"Baru satu bulan saya bebas dari lapas di Banyuasin. Saya maling karena lagi tidak ada uang karena saya tidak bekerja," kata Indra.
Sumber : Sripoku.com
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Napi Asimilasi Corona di Padang Dihadiahi Timah Panas, Curi Suzuki Satria FU Saat Bebas