Mudik

Mudik Tetap Dilarang, Kecuali yang Memenuhi Beberapa Kriteria ini Tetap Bisa Mudik

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang nekat mudik akan disuruh balik.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/07/menhub-buka-layanan-moda-transportasi-mensesneg-mudik-tetap-dilarang

Berita Terkini