BPJS Kesehatan

Begini Cara Cek Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan, Otomatis Untuk Bayar Bulan Selanjutnya

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi IV DPRD Kota Jambi rapat bersama BPJS Kesehatan

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan akhirnya kembali ke biaya iuran semula, berikut cara mudah mengecek kelebihan biaya yang sudah dibayarkan.

Menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, pemerintah akhirnya menurunkan iuran BPJS ke biaya semula.

Naiknya iuran BPJS Kesehatan 100 persen memang banyak membuat masyarakat kesulitan.

Di tengah kesulitan ekonomi selama pandemi corona, pemerintah pun membawa angin segar kabar batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana nasib iuran BPJS yang telah dibayarkan dengan harga sebelumnya?

Katalog Promo Indomaret hingga 19 Mei 2020 - Minyak Goreng, Sirup, Biskuit, Diapers, Tebus Rp 100

Dua Kali Hasil Swab Positif Covid-19, Pasien 05 Akan Jalani Swab Ketiga

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, peserta yang sudah membayar iuran pada bulan April 2020 dengan besaran iuran lama, maka tagihan pada Mei 2020 akan otomatis disesuaikan dengan tagihan bulan sebelumnya.

Sementara itu, iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yang artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen.

Kartu BPJS (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Kemudian, bagaimana cara mengecek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar?

Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, kelebihan pembayaran iuran pada bulan April 2020 bisa dilihat di aplikasi mobile JKN.

"Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya.

Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian," tulis BPJS Kesehatan dalam pemberitahuannya seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 ( daftar iuran BPJS Kesehatan 2020).

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Tak cuma itu, cara mengecek iuran BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Caranya adalah sebagai berikut :

Halaman
1234

Berita Terkini