"Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hingga Jumat (1/5/2020), TIDAK BATALKAN pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019," tulis BKN di akun Instagram bkngoidofficial.
Namun soal kepastian waktu pelaksanaan masih belum diputuskan.
Semula SKB dijadwalkan digelar pada 25 Maret 2020.
Namun semua itu ditunda.
Bangkapos.com melansir kompas.com menyebutkan penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 .
Pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
"Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, Sabtu (2/4/2020).
(Bangkapos.com/Edy Yusmanto/kompas.com)