Rincian Besaran THR yang Akan Diterima PNS dan TNI/Polri, Diprediksi Cair 10 Hari Jelang Lebaran

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi virus corona di Indonesia, pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS TNI/POLRI

Namun tidak semuanya bisa mendapatkan THR lebaran ini, hanya golongan I hingga golongan IV.

Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani seperti dikutip, Minggu (19/4/2020).

Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS TNI/Polri di lebaran tahun ini?

Berikut ini tribunjabar.id rangkum besaran THR yang diterima PNS TNI/Polri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain THR adapun di dalamnya ada tunjungan PNS.

Seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri dan tunjangan makan.

Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

- Golongan I dan II Rp 35.000

- Golongan III Rp 37.000

- Golongan IV Rp 41.000

Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Darimana Asal Soto yang Merupakan Satu dari Kekayaan 3.257 Hidangan Indonesia?

Lowongan Kerja Perusahaan Produk Cat - Lulusan D3 & S1, Maksimal Daftar 30 April 2020

Mumpung Dirumah, Bagi yang Hobi Membaca, Gramedia Sediakan Akses Baca Gratis Ebooks, Catat Caranya

Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).

Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum dipastikan adanya pencairan THR di lebaran tahun ini.

Hal ini pun berlaku bagi jajaran Menteri hingga anggota DPR.

Dalam paparannya Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk gaji ke 13 terkait belanja pemerintah yang mengalami tekanan wabah virus corona.

Oleh sebab itu dilakukan kebijakan gaji ke 13 hingga THR dibatasi untuk beberapa golongan dan jajaran.

THR di lebaran tahun ini pun berbeda dari tahun sebelumnya.

THR tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat tidak termasuk tunjangan kinerja.

Berbeda dari jajaran Menteri dan DPR, THR diberikan bagi karyawan BUMN.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar

Namun THR untuk para direksi BUMN masih dalam wacana dan belum ada keputusan.

Pasalnya adanya wacana pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah.

Kebijakan ini juga direncanakan diterapkan pada turunan perusahaan BUMN lainnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id 


Berita Terkini