Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berusaha menangkap tersangka yang kebetulan datang ke Muara Labuh, Solok Selatan meminta sepeda motor ke korban.
"Tersangka datang ke Muara Labuh meminta sepeda motor ke korban.
Saat itu, petugas menangkapnya.
Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.
Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Video Viral 3 Siswi SMA Beradegan Panas Live Instagram, Polisi Temukan Foto Tanpa Busana