TRIBUNJAMBI.COM - Dengan berat hati, Pemerintah kini resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.
Pelarangan mudik lebaran ini efektif pada hari Jumat besok, (24/4/2020).
Larangan mudik lebaran ini guna mengantisipasi kasus virus corona yang kini terus bertambah pesat.
Meski demikian, penerapan sanksi secara efektif baru diberlakukan mulai 7 Mei 2020 mendatang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim, langkah itu merupakan strategi dari pemerintah.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut."
• Siapakah Faisal Rizal? Profesor di Sumatera Selatan Klaim Temukan Obat Covid-19, Begini Caranya
• Kerusuhan di Paris dan Distrik Sekitarnya saat Lockdown, Begini Kondisinya Sekarang
• Video Tutorial dan Link Lengkap Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2,Masukan No Hp, KTP & Kode OTP
• Peringatan Hari Bumi Ditengah Virus Corona, Ada Google Doodle Eart Day 2020, Mengapa Gambar Lebah?
"Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020) dilansir dari laman Setkab.
Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik."
"Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” imbuh Luhut.
Menko Marves menegaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri, untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona.
”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut.
Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.
“Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Luhut.
Jadi, Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi.