"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.
Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.
"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Ditangkap karena Curi Helm Polantas
• Bioskop Trans TV Rabu (15/4) - The Tuxedo, Jackie Chan Duet Jennifer Love Hewitt Hentikan Teroris
• Live Streaming NET TV Tribute To Glenn Fredly, Lagu-lagu dan Kisah Ditampilkan Kembali
• Video Perampokan Pemilik Toko Obat Aman Kota Jambi Ternyata Hoaks