Siapa Sebenarnya A1, Ketua Anarko Sindikalis yang Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan? Tatoo 'A'

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tulisan provokatif muncul di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020)

"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.

Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.

"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Ditangkap karena Curi Helm Polantas

Bioskop Trans TV Rabu (15/4) - The Tuxedo, Jackie Chan Duet Jennifer Love Hewitt Hentikan Teroris

Live Streaming NET TV Tribute To Glenn Fredly, Lagu-lagu dan Kisah Ditampilkan Kembali

Video Perampokan Pemilik Toko Obat Aman Kota Jambi Ternyata Hoaks

Berita Terkini