Rincian THR ASN, TNI, Polri, Sri Mulyani Ungkap Jumlahnya Berbeda Dengan Tahun 2019!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji 13 dan THR PNS

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Simak rincian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

 THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Reaksi Mengejutkan Cristiano Ronaldo Saat Tahu Martunis Lelang Jersey Bantu Penanganan Covid-19

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Waspada Gejala Baru Virus Corona, Gatal-gatal Hingga Kulit Kemerahan

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

Begini Cara Dapatkan Promo Cashback 50 Persen Isi Bensin di Pertamina untuk Para Pengemudi Ojol

Sudah Disediakan

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai th lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Pasien Covid-19 ini Sebut Kelaminnya Terasa Ditusuk, Studi Temukan Corona Bisa Sebabkan Kemandulan

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

THR untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR Dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona

Halaman
1234

Berita Terkini