Virus Corona

Begini Reaksi KPK Saat Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu karena napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

KPK apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak ada pembebasan napi koruptor.

KPK mengapresiasi hal itu karena korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Ali menuturkan, KPK berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai data akurat sebelum mengambil kebijakan, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mendorong Kemenkumham untuk membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019.

"Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid-19 ini," kata Ali.

Ali menambahkan, pembenahan pengelolaan itu juga diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur.

Komentar Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengenai wacana pembebasan napi koruptor.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi virus corona.

Halaman
1234

Berita Terkini