"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulĀ https://nasional.kontan.co.id/news/ini-panduan-ibadah-ramadan-dan-idul-fitri-di-tengah-pandemi-corona-dari-kemenag?page=all