Dari hasil penyelidikan, Abang dan Keling diketahui menjadi pelaku pembunuhan.
Aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena pelaku ingin mengambil mobil milik korban. Nyawa korban dihabisi dengan keji.
Mulai dari kepala dibacok, hingga dilindas mobil berulang kali. Jasad korban lalu dibuang ke jurang.
Penangkapan Pelaku
Polres Garut membekuk dua pelaku pembunuhan kepada seorang warga Kota Bandung yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Para pelaku membuang jasad korban ke jurang di wilayah Kecamatan Cikajang.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019.
Pihaknya baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan kepada korban atas nama Yudi alias Jablay (26), dilakukan oleh dua pelaku berinisial JS alias Keling dan D alias Abang.
"Kedua pelaku ini profesinya sebagai sopir angkot. Pelaku sedang terjerat utang. Jadi berniat merampok dengan cara merental mobil korban," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (18/2/2019).
Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku cukup keji.
Saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di Kecamatan Sukaresmi, korban dicekik.
Korban kemudian dipukul dengan tangan kosong.
"Wajah korban juga dipukul memakai kampak. Bahkan tubuh korban sampai digilas menggunakan mobil. Jasadnya dibuang ke jurang," ucapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa sejumlah barang milik korban.