197 Napi di Lapas Kelas IIa Jambi Menunggu Hari Bebas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 39 orang narapidana lapas kelas IIa Jambi telah dirumahkan lewat kebijakan asimilasi dan integrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Rabu (1/4/2020) malam.
Yusran Saad, Kepala lembaga pemasyarakatan Kelas IIa Jambi mengatakan, masih ada 197 daftar nama yang telah diajukan untuk dibebaskan.
Pembebasan ini sesuai dengan kebijakan Kementrian Hukum dan HAM melalui Kepmen nomor 19 tahun 2020.
• Dampak Wabah Covid-19, 84 Napi di Tungkal Dapat Asimilasi Hukuman
• Cegah Penyebaran Virus Corona di Penjara, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan, Begini Nasib Napi Koruptor?
Yusran mengatakan tidak semua terpidana yang bisa mendapatkan asimilasi dan integrasi dalam kebijakan itu.
"Sesuai dengan kepmen yang diasimilasikan ketentuanya sudah melewati setengah masa hukuman atau 2/3 dan yang masa penahanannya sampai dengan 30 Desember 2020," katanya.
"Tadi malam sudah ada 39 orang yang sudah di asimilasikan. Masih ada yang kita ajukan sampai dengan 7 April ini yaitu sebanyak 197 orang," sambung Yusran dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2020).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kementrian hukum dan HAM untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 yang jumlah korbannya terus mengalami kenaikan.
"Kondiri di lapas kelas IIA Jambi juga sangat padat, makanya kita dapat jatah asimilasi juga dari kementrian," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)