"Kuat sekali nabrak, sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," tambah dia.
Tidak berselang lama, istri korban mendatangi lokasi.
Istri korban histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa.
Saat itu, kata Dearyani, pelaku sempat menganiaya tantenya.
Pasalnya, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.
• Kabar Gembira! Wabah Virus Corona Akan Melemah di Bulan April, Begini Penjelasan Menteri Luhut
"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," kata dia.
Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku.
"Tante masih depresi karena kematian om saya. Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga," kata dia.
Dearyani mengatakan keluarga berharap penegakan hukum terhadap tersangka.
"Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" kata dia.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.
Aurelia jadi tersangka
Aurelia Margaretha Yulia (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci.
Kecelakaan itu menewaskan Andre Njotohusodo (51).
Dari fakta yang diperoleh polisi, diketaui ternyata Aurelia dan Andre bertetangga.
Kasat Lantas Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo, menuturkan mereka sama-sama tinggal di Perumahan Lippo Karawaci.
Aurelia merupakan karyawan swasta.