Dilarang Resepsi, Pasangan Calon Pengantin Masih Bisa Akad Nikah di KUA, Ini Caranya

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

Dilarang Resepsi, Pasangan Calon Pengantin Masih Bisa Akad Nikah di KUA, Ini Caranya

TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memberikan anjuran kepada para Calon Pengantin (Catin) yang telah mendaftar untuk melangsungkan pernikahan.

Humas Kantor Kemenag Majalengka, Taupik Hidayat mengatakan agar para Catin tidak menggelar resepsi pernikahan di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

"Penundaan ini kami imbau sampai kondisi penyebaran virus tersebut mereda," ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya, akibat adanya wabah tersebut, Catin yang akan mendaftar untuk melangsungkan pernikahan agar ditahan terlebih dahulu.

Setidaknya, sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

VIDEO: Mobil Penyemprot Disinfektan Terguling di Dekat SMAN 2 Kota Jambi, Nyaris Menimpa Rumah Warga

Ratusan Orang di Sarolangun Masuk Daftar ODP Covid-19, Delapan Diantaranya TKI dari Malaysia

"Jadi bagi warga Majalengka yang akan baru mendaftar untuk akad pernikahan, kami tahan terlebih dahulu sampai tanggal 31 Maret 2020 atau sampai menunggu instruksi selanjutnya," ucapnya.

Namun, bagi Carin yang sudah mendaftar atau sudah membayar dengan telah mendapatkan bilingnya dari Kantor Urusan Agama (KUA), tetap bisa dilaksanakan.

Asal, mengikuti sesuai prosedur protokol penanganan Covid-19.

"Nantinya dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA," kata Taupik.

Sedangkan, Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah, diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu.

Kemudian, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.

"Ini juga telah menjadi anjuran dari Kepolisian maklumat yang telah disampaikan, bahwa salah satu maklumat yang tercantum di dalamnya, yakni tidak mengadakan resepsi yang mengundang orang banyak," jelas dia.

Diketahui, Kepala Kepolisian RI, Jendral Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19.

Pihak kepolisian akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.

Lantas apa syarat menikah di KUA?

Berikut caranya seperti yang dikutip Tribunjambi.com.

Sedang Hamil, Perut Vanessa Angel Kian Membesar, Posting Foto Tanpa Bibi Ardiansyah, Kemana?

Dapat Respon dari Berbagai Kalangan Atas Aksinya Saat Wabah Virus Corona, Begini Tanggapan Ria Ricis

Persyaratan untuk Menikah di KUA

Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah Anda harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini yaitu :

Surat keterangan untuk nikah (model N1),
Surat keterangan asal-usul (model N2),
Surat persetujuan mempelai (model N3),
Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin dari Puskesmas setempat atau kecamatan.
Fotokopi orangtua
Membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp30.000,-.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Selanjutnya, bisa menghubungui kantor KUA setempat

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Calon Pengantin di Majalengka Masih Bisa Akad Nikah Meski Dilarang Resepsi, Ini Tatacara Akad Nikah, https://cirebon.tribunnews.com/2020/03/25/calon-pengantin-di-majalengka-masih-bisa-akad-nikah-meski-dilarang-resepsi-ini-tatacara-akad-nikah?fbclid=IwAR2sEW-TZ3UEYlypOv1G5OJSuZHZr-JfuOxJ974i0VSJdCgDXyJ0h97w0yw.
Penulis: Eki Yulianto
Editor: Mumu Mujahidin

Berita Terkini