Penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat, ada enam kriteria di antaranya, mengancam nyawa, adanya gangguan jalan pernafasan, sirkulasi, dehidrasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik memerlukan tindakan segera yaitu satu kondisi yang harus ditangani agar tidak melewati golden period yang kurang dari 6 jam.
Apabila melewati akan menyebabkan kerusakan organ permanen atau kematian, gejala psikotik akut yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri.
"Jelas tidak masuk ke enam kriteria itu pada pasien tersebut dan dia dirawat atas keinginan sendiri," kata dia.
Sementara Humas BPJS Kota Jambi, Anggi mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak RS Arafah, namun pihak rumah sakit mengatakan kasus pada saat itu bukan emergency.
"Penggunaan kepesertaan program JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) prosedurnya, apabila kasusnya itu non-emergency itu pasien atau peserta bebannya ke fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu, dalam hal ini bisa Puskesmas, klinik, atau dokter umum, atau dokter keluarga, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dirinya mengatakan kondisi kegawatdaruratan itu dapat dideteksi setelah diperiksa oleh dokter.
"Kriteria kegawatdaruratan tersebut sudah tercantum dalam peraturan menteri kesehatan, bagaimana standarnya, masalah yang dinyatakan itu kondisinya seperti apa, itu udah dicantumkan dan jelaskan semua,"jelasnya.
Untuk kasus Ikbar lanjutnya, sudah diberikan pengobatan dan penjelasan oleh dokter IGD kepada pasien atau keluarga pasien, bahwa kasus ini bukan emergency, namun keluarga pasien yang minta untuk dirawat sedangkan dalam program jkn-kis jika permintaan sendiri itu tidak di jamin.
"Bapak Rizal kalau nggak salah dari disnaker yang kakak iparnya, beliau juga yang yang bawa si pasien itu ke rumah sakit, saya udah jelasin sama beliau bahwasan nya memang setelah diperiksa dokter, karakter penyakitnya tidak termasuk dalam keadaan emergency," tuturnya.
Anggi menegaskan, Kalau memang tidak dalam keadaan emergency, rumah sakit memiliki dua opsi, mengembalikan ke puskesmas, atau klinik.
"Pihak keluarga juga sudah menghubungi pihak rumah sakit, sudah mendapatkan penjelasan yang sama, hanya dia itu tidak bisa digunakan karena, bukan keadaan amergency, terus kok dikenakan biaya, karena pasien yang minta dirawat, padahal tidak perlu dirawat," tandasnya.
(Tribunjambi.com/ Miftahul Jannah)