Tak Perlu Repot datang ke Kantor, Begini Cara Lapor SPT Wajib Pajak Secara Online, Mudah dan Simpel
TRIBUNJAMBI.COM - Para wajib pajak (WP) tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan, (SPT) .
Pritha Christantie, Kepala Bagian Pelayanan, KPP Pratama Bangka, mengatakan wajib pajak bisa melaporkan secara elektronik atau online.
"Melalui pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,"katanya Pritha kepada bangkapos.com, di KPP Pratama Bangka, Jalan Sungailiat, Selindung, Pangkalpinang, Senin (16/03/20) Siang.
Lebih lanjutnya, Ia menjelaskan Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.
• Update Total Jumlah Penderita Virus Corona Terbanyak di Dunia Setelah China, Ada Italia dan Iran
• ZIARAH ke Makam Benny Moerdani, Jenderal TNI Paling Dikaguminya, Luhut Panjaitan Ungkap Hal Ini
Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat
maupun saluran komunikasi online lainnya.
Bagi WP orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan, tahun pajak 2019, diiberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuj masa Pajak Februari 2020, semua WP akan diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan berlaku.
"Bagi WP, untuk SPT tahunan, orang pribadi jatuh temponya kan tanggal 31 Maret nanti, kita melarkan sampai tanggal 30 April mendatang. Jadi tudak dikenakan denda keterlambatan dan pembayaran," 'ujar Pritha.
• ZIARAH ke Makam Benny Moerdani, Jenderal TNI Paling Dikaguminya, Luhut Panjaitan Ungkap Hal Ini
• Sosok Lodewijk Mandatjan, Lebih Kejam dari Bos KKB Papua Saat Ini, Namun Takluk Pada 2 TNI Ini
"Sementara itu untuk Pajak Massa. hanya pelaporannya saja yang diundur, Tapi pembayarannya tetap. Artinya, jika massa pembayarannya tanggal 31 Maret, ya harus dibayar tanggal itu juga,"sambung Pritha.
Selain pelayanan penyampaian SPT secara online, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online.
"Selain SPT bisa juga nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru, melalui e-Registration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan serta aktivasi electronic filing identification number (EFIN) baru juga bisa dilakukan," ujarnya Pritha.
Email : kpp.315@pajak.go.id
Nomor Telepon: (0717) 424090
Nomor WhatsApp:
082181674551 Helpdesk dan 082181674579 TPT, serta Instagram dan Twitter : @pajakbangka
(Bangkapos.com/Suhardi Wiranata)
• Pendaftaran Tutup Besok, Lelang Jabatan di Kerinci Sepi Pendaftar, 17 Jabatan Tinggi Pratama Kosong
• PDIP Akan Keluarkan Rekom Akhir Maret, Edi Purwanto Sebut Bakal Ada Kejutan