Vonis Lebih Rendah, Jaksa Pertimbangkan Untuk Ajukan Banding Kasus Korupsi Jaringan Internet

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hady Wintani sekcam Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari tengah mendengarkan majelis hakim pengadilan tipikor Jambi membacakan amar putusa kasus korupsi pengadaan jaringan internet kantor desa pada Rabu (11/3/2020). (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Vonis Lebih Rendah, Jaksa Pertimbangkan Untuk Ajukan Banding Kasus Korupsi Jaringan Internet

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim pada terdakwa Hady Wintani dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet kantor desa dalam lingkungan Kecamatan Muaro Sebo Ulu tahun anggaran 2017.

Sakti Yuharbi, jaksa yang menangani perkara saat ditemui usai persidangan Rabu (11/3/2020) beralasan vonis yang dijatuhkan majelia hakim masih terlalu ringan dari yang dituntut Jaksa.

Pada sidang tuntutan sebelumnya Hady Wintani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsidair tiga bulan.

Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai 20 juta rupiah subsidair enam bulan penjara.

UMKM Batik Muarojambi Jadi Prioritas Disperindag, Motif Nanas dan Pohon Karet Jadi Andalan

Kampanyekan Germas, Fasha Minta Warga Kota Jambi yang Belum Punya Toilet Lapor RT

Kriminolog Ungkap Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Adalah Korban, Simak Penjelasannya!

Sementara pada persidangan Rabu siang, majelis hakim hanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun denda 50 juta subsidair satu bulan penjara.

Untuk uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan vonis sebesar 20 juta subsidair satu bulan penjara.

"Vonisnya masih terlalu rendah dari tuntutan kami, kami pertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir," kata Sakti.

Ia menambahkan dalam kasus ini ada sembilan desa yang menjadi korban. Dimana harusnya terpasang jaringan internet namun yang dipasang oleh terdakwa justru jaringan CCTV.

Akibat perbuatan terdakwa selaku sekretaris camat Muaro Sebo Ulu mengakibatkan kerugian negara senilai 120 juta rupiah.

"Sebagian kerugian sudah dikembalikan oleh terdakwa memang sebelum sidang. Ada melalui desa langsung dan dipersidangan sebesar 80 juta rupiah. Sisanya sebesar 20 juta masuk dalam uang pengganti," katanya.

Sementara itu, terdakwa Hady Wintani usai mendengar majelis hakim membacakan amar putusan menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya terima putusannya majelis hakim," ujar Hady. (Dedy Nurdin)

Berita Terkini