TRIBUNJAMBI.COM - Enam pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) membuat konten prank yang justru berdampak buruk.
Pasalnya mereka membuat konten prank tentang virus corona untuk konten YouTube, keenam pemuda itu pun berurusan dengan hukum.
Video Prank Virus Corona buatan mereka sempat viral di media sosial sebelum ditangkap polisi untuk membuat video lagi.
• Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Perjalanan dari Bumi-Langit Ketujuh & Menerima Perintah Sholat
Keenam pemuda yang bikin video prank virus corona itu ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda NTB melalui Subdit V Cibyer pada Minggu (8/3/2020).
Dari keenam pelaku, yakni RH alias KM (21), AC (22), IS (22) FM (22), IS (29) dan GF (17).
Mereka berbagi peran. RH sebagai kamerawan dan editor, FM sebagai asisten kamerawan, AM sebagai aktor yang baru pulang dari China, IS sebagai aktor warga sekitar, GF sebagai aktor korban.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, para pelaku telah berencana melakukan pembuatan video di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa.
• Seorang Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Saat ke RS
"Dari hasil pemeriksaan ke-6 orang terduga pelaku mengakui bahwa video tentang suspect virus corona di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa yang disebarkan melalui chanel YouTube," kata Artatno, Rabu (11/3/2020).
Video itu sempat viral dan meresahkan masyarakat.
"Para pelaku kami suruh membuat video permintaan maaf dan disebarkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu bahwa akibat dari pembuatan video suspect virus corona menimbulkan keresahan dan juga akan berdampak hukum," kata Artanto.
Selain itu, para pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat lagi.
Artanto mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membuat konten video serta komentar-komentar yang mengarah kepada pelanggaran hukum.
1 pasien virus corona di Indonesia meninggal dunia
Sementara itu, seorang pasien positif virus corona atau COVID-19 dikabarkan meninggal dunia.
Pasien tersebut adalah pasien kasus 25.