Hasil SKD Diumumkan Secara Online 22-23 Maret 2020, Bagaimana Cara Mengecek Lulus atau Tidaknya?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta tes SKD

Hasil SKD Diumumkan Secara Online 22-23 Maret 2020, Bagaimana Cara Mengecek Lulus atau Tidaknya?

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun anggaran 2019 akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.

Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi. (Tribunjambi/Samsul Bahri)

Lalu, bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono mengatakan, pengumuman hasil SKD tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik instansi pusat dan daerah.

Hasilnya akan diumumkan melalui situs web instansi.

"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, BKN tengah melakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD di Jakarta hingga hari ini, Jumat (6/3/2020).

Update Harga HP Xiaomi di Bulan Maret 2020, Mulai Dari Harga Rp 1 Jutaan

Begini Kondisi Terbaru Lucinta Luna Setelah 1 Bulan Mendekam di Penjara Akibat Kasus Narkoba

Hal ini merupakan bagian dari persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi dan dalam rangka persiapan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Sementara, 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi tahap II pada 11-13 Maret 2020 mendatang.

Beberapa hal terkait data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, seperti:

1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran

2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Halaman
12

Berita Terkini