Asusila

Izin Nginap di Mushala, Dua Pemuda Ini Justru Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Nyaris Dihajar Warga

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video mesum yang disebut-sebut diperankan warga Sumedang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushola.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata AKP Deny Akhmad.

 

Janda Kaya yang Nikahi 14 Berondong Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Pernah Nyalon Walikota!

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

Pemuka Agama Cabuli Jemaatnya di Rumah Ibadah

Kisah tragis membuka kasus dugaan pelecehan seksual seorang pemuka agama kepada jemaatnya di Surabaya.

Korban membuka fakta jika pemuka agama yang akan memberkati pernikahannya adalah pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

IW (26), perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pemuka agama berinisial HL.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata juru bicara keluarga pelapor, JL, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

IW mengaku, jika dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak IW berusia 9 tahun.

"Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di rumah ibadah," terang dia.

Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pemuka agama HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

 

Halaman
123

Berita Terkini