Target Pendapatan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Rp255 Miliar, BPRRD Yakin Bisa Lebihi Target
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi, diprediksi bisa melampaui target pada tahun 2020 ini.
Hal ini karena sudah dipasangnya tapping box di beberapa rumah makan, restauran, hotel dan tempat hiburan di Kota Jambi.
Selain itu juga, banyaknya bermunculan tempat usaha baru seperti kafe, restoran, tempat wisata dan lainnya, yang diprediksi juga dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi mengatakan, pihaknya optimis bisa meraih PAD melebihi target Rp255 miliar tersebut di tahun 2020.
• Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Muarojambi Telusuri Kepemilikan Papan Reklame
• Waspada Sebelum Terlambat! Ada 10 Gejala Serangan Jantung yang Sering Kita Alami dan Jarang Disadari
• Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar
Pada tahun 2019 lalu kata Subhi, pihaknya over target sebesar hampir Rp14 miliar.
"Targetnya Rp223 miliar tahun 2019, tapi sampai akhir tahun bisa over target hampir Rp14 miliar," katanya.
Menurut Subhi, untuk mencapai target tersebut, pihaknya masih mengandalkan 11 jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi.
Bahkan pihaknya optimis nantinya dapat melebihi target yang telah ditetapkan pada APBD 2020.
"Kita akan kejar diangka Rp300 miliar. Bantu kami untuk bekerja secara profesional," ujarnya.
Menurut Subhi, sebagian besar PAD disumbangkan dari pajak restauran, pajak hotel, pajak hiburan dan parkir.
"Tapi, tahun ini kami akan mengejar dan mengoptimalkan pajak-pajak reklame, karena menurut observasi kita selama ini potensinya sangat besar bisa di angka Rp12 miliar per tahun," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah gencar mendata ulang dan mengecek langsung dilapangan.
Bagi pemilik reklame yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin, maka akan diberi peringatan, bahkan bisa saja reklamenya di lakukan penebangan.
"Banyak juga yang kita bongkar, selain karena izinnya tidak ada juga ada yang kondisinya sudah tua. Takutnya membahayakan, bisa roboh," pungkasnya.
Target Pendapatan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Rp255 Miliar, BPRRD Yakin Bisa Lebihi Target (Tribunjambi.com/Rohmayana)