Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)
• Bukan Cuma Lengkap, Tapi Juga Harus Benar, Syarat Diterimanya Dukungan Bagi Calon Perseorangan
• Angka Wajib KTP yang Belum Lakukan Perekaman di Provinsi Jambi Masih Tinggi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Melihat Teman Dirudapaksa, Kedua Rekannya Bukan Menolong Malah Videokan dan Sebar ke Grup Whatsapp