Jalur Perseorangan

Bukan Cuma Lengkap, Tapi Juga Harus Benar, Syarat Diterimanya Dukungan Bagi Calon Perseorangan

Penulis: Hendri Dunan
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.

Bukan Cuma Lengkap, Tapi Juga Harus Benar, Syarat Diterimanya Dukungan Bagi Calon Perseorangan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penentuan diterima atau tidaknya dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Serentak 2020.

Memasuki tahapan penyerahan dukungan bagi calon perseorangan di KPU Provinsi, ada hal penting yang harus diperhatikan. Khususnya bagi kandidat dan timnya yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

KPU Provinsi Jambi sendiri mengabarkan bila untuk Pilkada serentak di Provinsi Jambi, bakal ada Pilkada di tiga kabupaten yang memunculkan calon perseorangan.

Ketiga kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Bungo.

Daftar Lewat Jalur Independen, RR Optimis Jumlah Dukungan Lebihi Target, Ini Tanggapan KPU Tanjabtim

Angka Wajib KTP yang Belum Lakukan Perekaman di Provinsi Jambi Masih Tinggi

Romi Haryanto Daftarkan Tim Operator Silon, Tanda Maju Jalur Independent?

"Dukungan untuk perseorangan yang diserahkan harus lengkap dan benar," tegas M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Senin (17/2/2020).

Lengkap yang dimaksud M Sanusi haruslah sesuai yang disyaratkan oleh KPU. Untuk syarat dokumen penyerahan dukungan ada di KPU masing-masing. Jumlah dukungan juga harus sesuai dengan yang ditentukan.

"Secara administratif dukungan tidak hanya lengkap, tetapi juga harus benar, dan itu ada aturannya juga," terang Komisioner KPU Provinsi Jambi ini.

Adapun syarat dukungan yang benar tersebut yakni, harus memiliki formulir B.1 KWK perseorangan. Adanya tandatangan pendukung atau cap jempol.

Di tempel foto copy e-KTP daerah setempat atau dilampiri foto copy surat keterangan dari Dukcapil setempat.

"Yang berlaku adalah E-KTP bukan KTP manual. Bila masih ditemukan akan kami singkirkan. Termasuk Surat keterangan yang bukan dikeluarkan Dukcapil setempat," kata Sanusi.

Bukan Cuma Lengkap, Tapi Juga Harus Benar, Syarat Diterimanya Dukungan Bagi Calon Perseorangan (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)

Berita Terkini