TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tujuh unit kendaraan dinas di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Merangin dikuasai oleh mantan pejabat.
Mantan pejabat tersebut masih menggunakan kendaraan pelat merah itu meski sebenarnya sudah tidak berhak lagi.
Kasubag Umum Setda Merangin, M Umar, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
Dia mengatakan ada tujuh unit kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil yang masih dikuasai mantan pejabat.
"Lima mobil dan dua sepeda motor," kata Umar.
• Dikenal Sebagai Penyakit Kelamin, Ternyata Sifilis (Raja Singa) Bisa Ditularkan Lewat Jabat Tangan
• Kronologi Balita Perempuan Asal Cirebon Tewas Digigit Ular Weling, Habis Digigit Ini yang Terjadi
• Viral, Wanita Tak Berdaya Ditelanjangi Pria di Sampang, Terungkap Fakta Sosok Sebenarnya
Pihaknya telah melakukan upaya pendekatan terhadap pejabat tersebut.
Namun hingga kini, belum ada upaya baik dari mantan-mantan pejabat tersebut.
Katanya, jika sampai tiga kali surat teguran permintaan pengembalian kendaraan belum juga dilakukan pengembalian, pihaknya akan melakukan penarikan paksa.
"Ya, jika nanti mereka juga tidak berniat kembalikan, maka kita lakukan penarikan paksa. Selama ini mereka sudah janji akan kembalikan, sudah janji besok-besok, tapi hingga saat ini belum juga dikembalikan," ujarnya.
Untuk aset-aset yang bermasalah ini, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Umar, beberapa waktu lalu KPK telah meminta Pemkab Merangin agar menertibkan aset yang masih dikuasai mantan pejabat tersebut. (Muzakkir)